INFORMASI TERBARU " JOKOWI BUAT PERPRES UNTUK PENCEGAHAN KEKERASAN DISEKOLAH

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini....



Presiden Joko Widodo memutuskan untuk meningkatkan status Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menjadi sebuah Peraturan Presiden (Perpres). 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyampaikan hal tersebut. Ia mengaku telah memberikan rekomendasi kepada Presiden agar setiap sekolah diwajibkan membentuk gugus tugas pencegahan kekerasan, termasuk mengalokasikan anggaran untuk gugus tersebut.

"Itu sudah dibicarakan bersama Presiden dalam ratas awal tahun ini dan Presiden memutuskan meningkatkan statusnya dari Permendikbud menjadi Peraturan Presiden," ujar Anies di Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).

Menurut Anies, peningkatan status peraturan itu perlu dilakukan, sehingga mempunyai kekuatan lebih besar dalam menginstruksikan sekolah-sekolah yang ada di daerah. Ia menyebutkan, jika peraturan hanya berbentuk Permendikbud, maka tidak bisa menginstruksikan ke pemerintah daerah.

Selain membentuk gugus tugas pencegahan kekerasan, papar Anies, sekolah juga diharuskan memiliki papan pengumuman yang berisikan informasi nomor-nomor telepon yang bisa dimintai bantuan jika seorang siswa mengalami atau menyaksikan peristiwa kekerasan.

Mantan Rektor Universitas Paramadina itu menuturkan, papan informasi tersebut berukuran 80x120 cm. Nomor-nomor yang ditampilkan termasuk milik kepala sekolah, kepala dinas, kantor kabupaten atau kota, kantor gubernur, kepolisian sektor, kepolisian resor, hingga Kemendikbud.

"Seringkali di sekolah enggak bisa ke mana-mana. Anda sering enggak menyaksikan di sekolah ada siswa diintimidasi. Terus minta tolong ke mana. Sekarang setiap sekolah harus memasang (papan informasi) itu di serambi sekolah," katanya.

Tak berhenti di sana, Anies juga berniat untuk memberikan panduan kepada orang tua, pihak sekolah, dan guru mengenai bagaimana berkomunikasi dengan anak-anak untuk menghindari risiko kekerasan yang biasanya berupa ajakan-ajakan.

"Tapi kejadian akhir-akhir ini di luar sekolah, maka kami merasa sekolah harus bantu preventif. Meski kejadiannya tidak di dalam sekolah, bukan berarti sekolah diam," ujarnya.

Ia menjelaskan, kepala sekolah harus berbicara kepada guru soal panduan berkomunikasi mengenai apa yang harus dilakukan agar anak-anak bisa menghindar dari ajakan yang berpotensi melakukan tindakan kekerasan. Guru berkewajiban menyampaikan hal itu kepada para siswanya dan wali murid.

"Panduannya ada. jadi kami akan sebarkan panduan itu ke seluruh orangtua lewat sekolah," katanya.

Anies mengimbau agar masyarakat memperhatikan perilaku anak-anak yang dalam usia tertentu sudah mulai bergaul, berkumpul, dan banyak menghabiskan waktu bersama teman-teman seusianya.

"Jadi kalau menyaksikan ada tempat berisiko, jangan diam. Bicarakan dengan RT, RW, Polsek sehingga terhindar dari kejadian-kejadian (yang tidak diinginkan)," ujarnya.

Pada awal tahun ini, Anies pernah menjelaskan bahwa Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 berisikan tiga komponennya, yakni penanggulangan, sanksi, dan pencegahan. Ia berpandangan, penanggulangan harus menjadi komponen pertama, karena data menyebutkan bahwa 84 persen siswa mengaku pernah mengalami kekerasan di sekolah, sementara 75 persen siswa mengaku pernah melakukan kekerasan di sekolah.

Dalam peraturan itu, tutur Anies, pemerintah daerah diharuskan untuk membentuk tim adhoc penanggulangan kekerasan, yang terdiri dari tokoh masyarakat, penggiat pendidikan, psikolog, dan orangtua yang ada di lingkungan itu.

Di sisi Kemendikbud, ucap Anies, pihaknya telah melakukan upaya penanggulangan dengan membentuk tim penanggulangan independen, terutama untuk kasus-kasus kekerasan yang berat.

Menurutnya, selama ini tidak pernah ada sanksi yang diberikan kepada sekolah, sehingga jika terjadi kekerasan, sekolah tidak memiliki pedoman mengenai apa yang harus dilakukan, selain menyelesaikan secara kekeluargaan atau membawa ke ranah hukum.

Oleh karenanya, Anies menegaskan bahwa mulai sekarang, dengan dibentuknya payung hukum berupa Perpres, pemerintah memilki aturan yang menindak anak didik yang melakukan kekerasan dengan memberikan sanksi dan teguran. 

Teguran tersebut, ucapnya, juga akan muncul dalam rapor, sehingga menjadi catatan tersendiri. Sementara guru dan tenaga pendidikan yang terbukti lalai atau melakukan pembiaran akan mendapatkan sanksi tegas.

"(Anak didik yang melakukan kekerasan) akan ada pembinaan, tentu saja. Kami juga garis bawahi bahwa sekolah harus menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Jadi, jangan karena ada masalah, terus langsung dikeluarkan. Kalau dikeluarkan itu artinya masalahnya tidak selesai. Dipindahkan saja, tidak bisa anak diberhentikan," katanya.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan.....
semoga bermanfaat untuk kita semua....



0 Response to "INFORMASI TERBARU " JOKOWI BUAT PERPRES UNTUK PENCEGAHAN KEKERASAN DISEKOLAH"

Posting Komentar