4 HAL PENTING ISI SURAT KEMENDIKBUD TENTANG LINIERITAS KUALIFIKASI AKADEMIK DALAM KEPANGKATAN GURU

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini....




 Dilaporkan bahwa sejumlah guru khawatir akan mengalami hambatan jika kebijakan  linieritas antara  ijazah  dan mata pelajaran yang diasuh diimplementasikan. Dilaporkan juga kekhawatiran Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak tentang implementasi kebijakan ini yang mungkin akan menimbulkan masalah.

Keresahan dan kekhawatiran seperti itu sangat mudah ditemukan di jejaring sosial. Sehingga, misalnya, Kepela Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tanggal 17 Maret 2014, mengirim surat kepada Ketua Pengurus PGRI Provinsi Jawa Tengah perihal informasi linieritas ijazah S1 guru. Di antaranya tertulis, “Guru yang kualifikasi akademiknya tidak linier tetapi telah mengajar lima tahun berturut-turut dan telah disertifikasi, maka yang bersangkutan tidak harus atau wajib mengikuti 81 PG8Datau 81 PGT”(Surat Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, 02507/J2/LL/2013, 17 Maret 2014).

Serambimata.com, 15 Desember 2015, mengunggah sebuah tuisan dengan judul “Akhirnya Pemerintah Keluarkan Edaran Soal Kepastian Status Guru yang Tidak Linear”. Dituliskan, “Edaran tersebut menjawab keresehan sebagian guru yang ijazahnya tidak linear dengan sertifikat pendidiknya dan atau kualifikasi akademiknya”. 

Tanggal 14 Desember 2015, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengirim surat (No: 134741/B.BI.3/HK/2015) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Kantor Regional BKN, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinis/Kabupaten/Kota perihal linieritas kualifikasi akademik dalam kepangkatan guru.  Surat itu dibuat sebagai respons kepada beragam interpretasi tentang kualifikasi akademik S-1/D-IV para guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dan kepemilikan sertifikat pendidik. 

Isi surat tersebut terdiri atas 4 hal. Hal pertama menyatakan bahwa guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya tetapi sertifikat tersebut tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Hal kedua menyangkut sertifikasi. Dituliskan, bagi kelompok guru yang diangkat sebelum Undang Undang No.14, 2005 dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, jika mereka telah mata pelajaran/bidang itu paling sedikit 5 (lima) tahun. Bagi para guru yang diangkat setelah undang-undang itu diberlakukan linieritas kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 dipertimbangkan.

Hal ketiga menyangkut kenaikan pangkat para guru yang bersertifikat pendidik. Dijelaskan bahwa bagi guru yang diangkat sampai dengan tahun 2015 dan bersertifikat pendidik, dapat mengajukan kenaikan pangkat sampai pangkat tertinggi sepanjang mengajar  sesuai dengan bidang/mata pelajaran yang tertulis pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. Bagi para guru yang S-1/D-IV sampai dengan 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya diatur dengan PERMENNegPAN dan RB No.16 tahun 2009, pasal 41 dan 42.

Hal keempat menyangkut kenaikan pangkat dan jabatan para pengawas yang bukan dari jalur guru tetapi memiliki sertifikat pendidik. Prosesnya diatur dengan PERMENNegPAN dan RB No.21 tahun 2010 dan SK Mendikbud No 143 tahun 2014. 

Mengacu kepada isi surat ini, terlihat linieritas bagi guru dimaknai sebagai kesesuaian antara kualifikasi akademik (S-1/D-IV), sertifikat pendidik dan bidang/mata pelajaran yang diampu. Sampai saat ini, masih diterapkan dua bentuk kebijakan, yaitu bagi guru yang diangkat sampai dengan 2015 dan bagi guru yang diangkat setelah tahun 2015. 

Linieritas ini digunakan untuk mengurus kenaikan pangkat dan jabatan. Tentu juga untuk mendapatkan tunjangan profesionalnya. Dengan perkataan lain, linieritas ini diperlukan oleh semua guru dalam mejalani karirnya. Karena itu, ke depan para guru dan para calon guru mesti memperhatikan dan mentaati dengan sungguh-sungguh. 

Selain untuk pengembangan karir sebagai seorang guru, linieritas antara kualifakasi akademik, sertifikat kewenangan mengajar dalam bidang tertentu,  serta tugas yang diembannya, juga penting untuk mengembangkan profesionalitasnya sebagai guru. Mereka yang linier pada umumnya lebih kompeten. Selanjutnya, mereka yang lebih kompeten ternyata lebih profesional dalam melaksanakan tugas. Akhirnya, mereka yang lebih profesional akan menghasilkan sesuatu yang lebih tinggi baik kuantitas maupun kualitasnya (Kwang Suk Yoon, Teresa Duncan, Silvia Wen-Yu Lee, Beth Scarloss dan Kathy L. Shapley, 2007;  H. Timperley, A. Wilson, H. Barrar dan I. Fung, 2007; Rolf K. Blank and Nina de las Alas, 2010;  Snežana Marinković, Dragana Bjekić danLidija Zlatić, 2011; Mareike Kunter, dkk , 2014; dan Ramli, 2015) 

Inilah sebuah telaah pendek tentang linieritas guru. Semoga sajian ini sungguh dapat memperluas wawasan pembaca sehingga kegeisahan akan linieritas guru tidak berkepanjangan. Masih banyak hal yang juga perlu dikerjakan dengan baik. 


Demikian informasi yang dapat saya berikan ..
semoga bermanfat untuk kita semua....





0 Response to "4 HAL PENTING ISI SURAT KEMENDIKBUD TENTANG LINIERITAS KUALIFIKASI AKADEMIK DALAM KEPANGKATAN GURU"

Posting Komentar