Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
sinarberita.com - Ada yang baru terkait aturan pensiun PNS yaitu usia pensiun PNS dirubah, batas usia ditambah. Untuk lebih jelas terkait aturan baru ini mari kita simak berita berikut ini selengkapnya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah orang yang mengapdi pada negara dengan jasa-jasanya. Kabarnya telah muncul beberapa kebijakan baru tentang PNS. Kebijakan baru ini adalah tentang Kebijakan perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) yang di lakukan oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut berimbas pada pembengkakan jumlah pensiun pada tahun 2016. Tahun sebelumnya pada tahun 2015, jumlah pensiun mencapai 70 orang, pada tahun ini meningkat menjadi 306 orang.
(Baca Juga : PROGRAM BARU...!!! SATU LAPTOP UNTUK SATU ORANG GURU)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Jayadisma didampingi oleh Kasabid Pemindahan Ismet mengungkapkan, sesuai aturan yang berlaku memang penambahan batas usia PNS menjadi 58 tahun. Pembengkakan pensiun yang terjadi pada tahun 2016 terjadi karena usia pensiun oleh para PNS menjadi 56 tahun.
Kebijakan tersebut sudah ada dalam dua tahun lalu, karena penundaan menjadi diberlakukan tahun 2016 ini. Namun untuk tahun 2014 dan 2015 tetap batas usia pensiun PNS 56 tahun, karena dalam dua tahun tersebut di anggap oleh pihak pemerintah sebagai masa transisi.
“Jadi, yang pensiun di tahun 2016 ini penambahan batas usia semuanya, makanya jumlah pensiunan tahun ini menjadi banyak karena penambahan batas usia tersebut, dan penundaan dari dua tahun yang sebelumnya,” ungkap Kepala Pegawaian Daerah.
Kebijakan tersebut akan berdampak pada kesempatan bagi sarjana untuk lapangan kerja dan PNS yang akan semakin berkurang, jika batas umur pensiun dari 56 menjadi 58 yang artinya akan menambah masa kerjanya. Dan peluang bagi para sarjana akan semakin sempit untuk meneruskan sebagai calon PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah ini juga mengatakan bahwa pensiun ini ada dua bentuknya, yang pertama adalah pensiun bagi para PNS dengan batas pensiun yaitu 56-58 tahun, dan ada juga pensiun dini yang masa kerjanya sudah 20 tahun, dan memiliki umur minimal 50 tahun.
(Baca Juga : GURU HARUS MENJADI MODEL UTUH BAGI SISWA, BEGINI CARANYA)
Atas kebijakan baru ini, dalam tahun ini yang terhitung dari Januari hingga bulan Juli 2016 ini, sudah terdapat 306 calon pensiun yang akan di usulkan, namun dari 306 tersebut masih 252 orang yang sudah keluar, mereka termasuk janda dan duda, dan sisanya masih dalam proses pengurusan oleh pihak BKN.
(Sumber : newsth)
Demikian berita seputar batas usia pensiunan PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "DIUBAH...!!! BATAS USIA PENSIUN PNS DITAMBAH, INI ATURAN DAN KETENTUAN BARUNYA"
Posting Komentar