Asalamu'laikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini....
Berkaitan dengan program pemerintah tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2016 tentang ketentuan Pola Sertifikasi 2016 bahwa pelaksanaan Sertifikasi Guru 2016 tidak lagi menggunakan Pola SG-PPG, berikut info resminya.
Kepada GTK di Tempat
Dipermaklumkan kepada Bapak/Ibu PTK tentang kebijakan baru yang dituangkan dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG), bahwa Sertifikasi Guru Tahun 2016 HANYA melalui pola PORTOFOLIO dan PLPG tidak ada lagi melalui SG-PPG.
Prioritas penetapan peserta PLPG dikelompokan berdasarkan TMT pengangkatan sebagai guru yaitu:
1. Prioritas I: pengangkatan guru sebelum 31 Desember 2005
2. Prioritas II: pengangkatan guru setelah 31 Desember 2005
Kami permaklumkan pula bahwa untuk calon peserta PRIORITAS II masih mempersyaratkan hasil UKG 2015 yakni minimal 55.
Hal lain yang perlu kami permaklumkan kepada Bapak/Ibu PTK bahwa sesuai Konferensi Pers Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beberapa hari yang lalu bahwa pembiayaan menyangkut pelaksanaan PLPG menjadi tanggung jawab pemerintah.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru pola PF dan PLPG
1. Guru yang tugasnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan guru tersebut belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Guru yang diangkat dengan TMT sebelum tanggal 30 Desember 2005
3. Guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru yang memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5. Guru yang memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi Guru Tetap bukan PNS yang bertugas di sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan Guru Tetap bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
6. Guru yang masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
7. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
b. Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
8. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
9. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
10. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
11. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Sumber ; http://www.anakbangsa.id/
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua....
0 Response to "PENTING " POLA SERTIFIKASI GURU 2016 MELALUI PF DAN PLPG DAN PERSYARATAN TERBARUNYA"
Posting Komentar