SOAL PENERAPAN KURIKULUM 2013, KEMENDIKBUD KELUARKAN SURAT EDARAN TERBARU

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat Pagi

sinarberita.com - Berita seputar pendidikan kembali kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru diseluruh satuan pendidikan di Indonesia. Adapun topik yang akan kami bagikan kali ini yaitu seputar buku Kurikulum 2013

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau sekolah yang menerapkan kurikulum pelajaran tahun 2013 (K-13) untuk membeli segala kebutuhan buku pelajaran secara online. Pengadaan diminta dilakukan melalui situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Gambar Ilustrasi

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad, pengadaan barang dan jasa secara online ini dapat menjadi jalan keluar menghindari terhambatnya distribusi pengadaan barang dan jasa pendidikan. 

"Biasanya hambatan dalam implementasi kurikulum baru itu terkait masalah ketersedian buku pelajaran. Maka itu kami arahkan sekolah membeli buku pelajaran secara online agar efesien dan transparan," ujar Hamid di JIExpo Kemayoran, Jakarta kemarin.

Hamid menyatakan, sekolah bisa memenuhi kebutuhan buku pelajaran melalui situs LKPP dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima. 

Sejauh ini telah ada 10 penerbit buku pelajaran sekolah yang sudah ditetapkan oleh LKPP sebagai penyedia resmi buku pelajaran sekolah. "Sepuluh penerbit ini sudah diseleksi kelayakannya oleh LKPP termasuk dari penetapan harga buku dan kualitasnya. Semua yang resmi sudah ada disitu," kata Hamid.

Kebijakan pengadaan barang secara online ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud No 8/Tahun 2016 tentang Pembelian Buku Pelajaran Menggunakan dana BOS dan Surat Edaran No 10/Tahun 2016 tentang Penyedian Buku Teks Pelajaran Sekolah Pelaksana K-13.

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa jika pemesan buku terlambat, sekolah dapat terlebih dahulu menggunakan buku pelajaran yang sesuai dan tersedia di sekolah. Selain itu, sekolah dihimbau untuk memesan buku pelajaran kepada penyedia terpilih yang tercantum dalam e-catalog LKPP menggunakan dana BOS yang diterima sekolah. 

Baca juga berita lainya : 

Sejauh ini telah ada sekitar 25 persen sekolah pelaksana kurikulum 2013. Menurut Hamid, dari sekitar 208 ribu sekolah yang ada di Indonesia, sudah ada sekitar 58 ribu sekolah yang telah menerapkan K-13 pada tahun pelajaran 2016/2017. "Tentu angka ini masih ingin ditingkatkan dengan terget sekitar 44 persen total sekolah pelaksana K-13 pada tahun ini," kata Hamid.
(Sumber : cnnindonesia)

Demikian berita seputar pendidikan yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

0 Response to "SOAL PENERAPAN KURIKULUM 2013, KEMENDIKBUD KELUARKAN SURAT EDARAN TERBARU"

Posting Komentar