SEMUA SEKOLAH DASAR (SD) DILARANG MEMBERLAKUKAN TES KEPADA CALON SISWA DALAM BENTUK APAPUN

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru.....
mari simak informasi terbaru dan sangat penting republikunews.com berikut ini....



Semua Sekolah Dasar (SD) dilarang memberlakukan tes kepada calon siswa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Totok Sudarto.

"Untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD masih menggunakan umur calon siswa. Sekolah tidak boleh melakukan tes masuk dalam bentuk apapun," kata Totok

Calon siswa baru bisa langsung mendatangi sekolah dengan mengajukan syarat pendaftaran yang ditentukan. Dia mengatakan, sekolah melakukan seleksi penerimaan siswa baru hanya berdasarkan umur.

"Sekolah melakukan seleksi berdasarkan umur, anak yang sudah berumur tujuh tahun wajib diterima, sementara yang masih enam tahun dapat diterima dengan kuota. Jadi sekolah prioritas yang sudah umur tujuh tahun," kata Totok.

Selain umur, jarak tempat tinggal calon siswa dengan lokasi sekolah juga dipertimbangkan, meski tidak ada jarak maksimal, namun sekolah diminta memperhatikan warga terdekat sekolah untuk mengurangi lalu lintas.

Terkait SKTB (surat keterangan taman belajar) dari TK (taman kanak-kanak), dia mengatakan tidak menjadi syarat, artinya bisa dilampirkan atau tidak dan sekolah tidak boleh melakukan tes kemampuan di TK.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua, baca berita terbaru lainya DISINI


0 Response to "SEMUA SEKOLAH DASAR (SD) DILARANG MEMBERLAKUKAN TES KEPADA CALON SISWA DALAM BENTUK APAPUN"

Posting Komentar