KETENTUAN SISTEM DIGITAL TERBARU DAPODIK, NOTIFIKASI LANGSUNG JIKA SALAH MASUKAN DATA

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru dan sangat penting republikunews.com berikut ini....


Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, segala sistem pelayanan untuk guru sebetulnya telah mengunakan sistem digital. Para guru seharusnya tidak perlu datang ke pusat. Mereka dapat mengurus dan melengkapi segala bentuk persyaratan datanya di sekolah atau kabupaten. Pasalnya, di setiap sekolah dan kabupaten telah disediakan petugas operator untuk sistem pelayanan digital untuk memasukan data pokok pendidik (Dapodik) guru.

Pranata menuturkan, terkadang petugas operator yang ada di tingkat kabupaten/kota tidak mengerti bagaimana cara untuk memasuki Dapodik ini secara online sehingga menyebabkan banyak guru yang harus ke pusat.

"Guru PAUD yang datang ke Unit Layanan Terpadu yang ketemu sama Pak Menteri itu masalahnya salah memasukan nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik atau UNPTK. Lalu, operator di sekolah dan daerah tidak mengerti bagaimana memasukan data Dapodik secara digital setelah terjadi kesalahan," kata Pranata kepada SP, Jumat, (17.6).

Dia melanjutkan, kesalahan memasukan UNPTK menyebabkan data guru tersebut tidak ada pada Dapodik, sehingga tidak mendapat sertifikasi. Pasalnya, kelengkapan data Dapodik menjadi persayaratan mutlak untuk mendapat sertifikasi guru.

Banyak guru yang masih harus ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) untuk membenarkan data Dapodik yang tidak lengkap.

"Ini layakanya seperti kita salah pin ATM sama dengan Dapodik salah memasukan nomor data tidak ada. Jadi ketika dia perbaiki langsung keluar SK itu jadi sebenarnya, sekarang ini SK itu sudah digital dan kekeliruan itu terjadi pada saat entry data," ujar Pranata

Dikatakan, sistem digital sudah disosialisasikan. Namun, para guru ini berada pada jalur jeda. Dalam artian mereka harus menunggu pemberitahuan selama satu hingga tiga bulan untuk memperoleh pemberitahuan kelanjutan lebih memilih ke pusat.

"Ini sudah disosialisaikan, namun para guru ini kan ada pada jalur jeda, sehingga ketika mereka salah memasukan data, mereka baru mengetahui satu hingga tiga bulan. Kami sedang mengusahkan ada notifikasi langsung diterima guru ketika mereka melakukan kesalahan, semoga akhir tahun ini selesai," kata dia.

Dijelaskan Pranata, sistem yang sedang dikembangkan ini memiliki kesamaan seperti sistem pemberitahuan pada e-bangking. Ketika para guru salah memasukan data langsung ada pemberitahuan ke handphone masing- masing. Sehingga masalah yang selama ini dapat diatasi.

Pada kesempatan sama, Pranata juga mengatakan, bagi sekolah yang berada di daerah yang tidak memiliki jaringan internet, pemerintah telah menyediakan aplikasi Backup Sinkron Data ( BSD) sebagai alternatif bagi guru yang belum berhasil melakukan sinkronisasi ke server Dapodik. Untuk sementara data tersebut dapat disimpan dalam komputer dan ketika berada di daerah yang memiliki jaringan dapat diunggah.

Pranata juga menuturkan, sistem digital ini sebetulnya telah berlangsung hampir lima tahun untuk Direktorat Pendidikan Dasar (Dikdas), sedangkan Pendidikan Anak Usai Dini (PAUD) dan Pendidikan Menengah (Dikmen) baru berlangsung tahun ini.

Dijelaskan, Pranata, karena baru maka pada PAUD dan Dikmen masih banyak yang bermasalah. Hal ini yang memperlambat guru mendapat tunjangan profesi guru (TGP).

Guru untuk mendapat TPG harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Ada pun persayaratan itu, meliputi guru harus memenuhi jam mengajar 24 jam, mengajar sesuai sertifikasi, berapa jumlah kelasnya dan berapa banyak siswanya. Semua ini diperoleh melalui Dapodik yang berada di masing-masing direktorat.

"Apa seorang guru berhak dapat tunjangan profesi atau tidak harus memenuhi persyaratan. Misalkan, jika jumlah siswanya kurang maka yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan tidak mendapat tunjangan," kata Pranata.

Dijelasakan Pranata, sebelum guru dinyatakan berhak menerima TPG, pemerintah terlebih dahulu mengecek persyaratan- persyaratan sesuai atau tidak.

Pranata juga kembali menjelaskan, jika untuk mendapat TPG tentu guru harus melewati langkah –langlah ini. Pertama, para guru harus mengikuti Pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG ) sesuai bidang yang studi yang dipelajari sebagai persyarata mendapat sertifikat.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga beranfaat untuk rekan-rekan guru semua, Baca berita terbaru lainya DISINI


0 Response to "KETENTUAN SISTEM DIGITAL TERBARU DAPODIK, NOTIFIKASI LANGSUNG JIKA SALAH MASUKAN DATA"

Posting Komentar