Assalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru dan sangat penting republikunews.com berikut ini tentang penjelasan rinci kemendikbud mengenai ketentuan mengajar 24 jam terbaru untuk semua guru....
Setiap guru memiliki kewajiban memenuhi jam mengajar di kelas selama 24–40 jam per minggu.
Kalau kewajiban itu tidak terpenuhi, guru tidak dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Karena itulah banyak guru yang harus pontang-panting mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain demi memenuhi peraturan tersebut.
Akibatnya, guru kurang fokus memberikan materi kepada siswa. Hal itu sering dilakukan guru eksak yang mengajar kelas VI, IX, dan XII.
Sebab, sesuai Kurikulum 2013 (K-13), jam mengajar untuk pelajaran eksak hanya 2–3 jam per minggu untuk satu kelas. Jumlah jam tersebut berbeda saat sekolah menerapkan Kurikulum 2006 (K-06).
Jam mengajar guru eksak bisa mencapai 5 jam per minggu dalam satu kelas. Belum lagi jumlah guru dan kelas tidak seimbang dalam satu sekolah.
Jumlah guru yang berlebihan membuat sekolah harus membagi jam mengajar. Akibatnya, jumlah jam mengajar semakin sedikit di satu sekolah.
Pengalaman-pengalaman guru tersebut menginspirasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy untuk merombak peraturan jam mengajar guru di sekolah.
Revisi itu direncanakan tertuang dalam peraturan menteri (permen). ’’Kami sedang proses, kemungkinan bulan depan selesai,’’ jelasnya.
Muhadjir menjelaskan, dalam revisi tersebut, peraturan guru memiliki kewajiban mengajar selama 24–40 jam per minggu tetap dilaksanakan. Hanya, ada perubahan terkait pelaksanaannya.
’’Tidak mungkin dihapus, itu masuk dalam UU,’’ katanya. Selama ini, penghitungan jam mengajar guru berlaku saat tatap muka di dalam kelas.
Kegiatan di luar kelas, misalnya memberikan tambahan melalui ekstrakurikuler, tidak dihitung. Dengan begitu, guru harus memenuhinya di sekolah lain.
Yang terbaru, nanti seluruh kegiatan guru di dalam sekolah dihitung dalam jam mengajar. Selain tatap muka di dalam kelas, mengerjakan tugas guru di sekolah menjadi perhitungan jam mengajar.
’’Kegiatan tambahan, misalnya baca Alquran di sekolah Islam, juga dihitung,’’ jelasnya. Dengan begitu, tenaga guru tidak akan terkuras habis.
Guru diharapkan bisa lebih fokus menjalankan tugas di satu sekolah. Pulang ke rumah, guru tidak perlu lagi membawa tugas sekolah.
Muhadjir mengaku miris saat mendengarkan pengalaman guru selama mencari jam tambahan di sekolah lain. Banyak penyimpangan.
’’Cari jam mengajar di sekolah lain malah harus bayar ke kepala sekolahnya,’’ ungkap mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.
Hal itu tentu merugikan guru. Tenaga sudah terkuras, uang pun menipis. Peraturan tersebut sesuai dengan konsep baru yang diusung Muhadjir dalam pendidikan di sekolah, kokurikuler.
Kegiatan nonformal di luar kelas juga dapat berjalan seimbang di sekolah. Misalnya, kegiatan-kegiatan yang memicu potensi siswa.
’’Di luar struktur pelajaran, tapi punya dampak ke kelulusan,’’ papar bapak tiga anak tersebut.
Dengan begitu, lanjut dia, perubahan sistem pemenuhan jam mengajar guru itu membuka peluang menggali prestasi siswa.
Tidak hanya di dalam kelas, penyampaian materi juga dapat berlangsung di area mana saja di dalam satu sekolah.
’’Buat lebih luwes, tidak harus terikat oleh waktu. Tempatnya bisa di luar kelas, tapi tetap tanggung jawab sekolah,’’ ungkapnya. Hal itu juga memiliki kesinambungan dengan konsep full day school (FDS).
Meski permen direncanakan rampung bulan depan, Muhadjir menjelaskan, implementasi tidak dapat dilaksanakan saat itu juga. Apalagi, tahun pelajaran sudah dimulai.
’’Ya mulai tahun pelajaran baru tahun depan,’’ jelasnya.
Sumber : http://www.jawapos.com/
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru, baca berita terbaru lainya DISINI
0 Response to "KEMENDIKBUD : EKUIVALENSI JAM MENGAJAR TERBARU GURU, SEMUA KEGIATAN LUAR KELAS IKUT DIHITUNG"
Posting Komentar