Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Siang
sinarberita.com - Berita seputar tunjngan sertifikasi guru kembali kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru sertifikasi diseluruh satuan pendidikan ditanah air.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Esly Parir SE MSi meminta kepada para guru yang sudah bersertifikasi agar tidak memaksakan diri mengejar 24 jam pertemuan mengajar di sekolah, jika memang tidak cukup atau tidak terpenuhi dalam satu minggu. Karena itu, nanti akan menjadi masalah di kemudian hari tercapaiannya.
“Sebenarnya sudah banyak guru-guru di Kabupaten Malinau yang sudah lulus sertifikasi baik guru tingkat SD, SMP maupun tingkat SMA/SMK. Tapi kalau tidak cukup mencapai 24 jam pertemuan, jangan dipaksa,” ungkap Esly Parir kepada media ini saat dikonfirmasi terkait guru-guru bersertifikasi yang kemungkinan tidak bisa memenuhi jam wajib mengajar 24 jam dalam seminggu.
Sebab, sambung Esly Parir, jika dilakukan audit pada suatu saat maka dana tunjangan sertifikasi yang didapat atau dibayarkan kepada guru akan dikembalikan jika memang tidak sesuai dengan ketentuan. Terlebih, jika guru tersebut tidak melakukannya sesuai dengan kegiatan. “Dana atau tunjangan sertifikasi itu akan dikembalikan pak, kalau saat diaudit tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Esly Parir.
Oleh karena itu, Esly Parir Esly mempersilakan kepada semua guru untuk mengajar di sekolah lain jika memang di sekolah itu membutuhkan tenaga pengajar sesuai bidang studi yang dibutuhkan. Misalnya, jika ada sekolah membutuhkan guru bahasa Indonesia bisa dipindahkan guru bahasa Indonesia dari sekolah yang memang kurang jam wajib mengajarnya dari 24 pertemuan dalam seminggu sesuai ketentuan.
“Kita bisa pindahkan guru itu dengan nota dinas sementara supaya dapat memenuhi kebutuhan standar jam mengajarnya 24 jam pertemuan dalam seminggu,” ungkapnya.
Disebutkan Esly Parir, masih banyak sekolah-sekolah negeri yang baru di buka tahun ini mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA yang masih membutuhkan tenaga pengajar. Seperti di sekolah SMA negeri di Kecamatan Malinau Selatan Hilir dan Malinau Selatan Hulu misalnya.
Sampai saat ini belum ada guru tetap yang ditempatkan di sekolah itu. Untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah ini agar proses belajar mengajar tetap berjalan, bisa mengambil guru dari sekolah-sekolah yang punya kekurangan jam wajib mengajarnya dari 24 jam pertemuan dalam seminggu meski penempatannya dengan nota dinas sementara.
“Sehingga, disampingi kewajiban mengajar sebagai guru 24 jam pertemuan seminggu terpenuhi juga menjadi hak bagi setiap anak usia sekolah untuk mendapatkan pengajaran pendidikan meskipun hanya 2 atau 5 orang siswanya,” tukasnya.
(Sumber : prokal)
Demikian berita seputar tunjangan sertifikasi guru yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI
0 Response to "TAK SESUAI KETENTUAN, TUNJANGAN SERTIFIKASI YANG DIBAYARKAN HARUS DIKEMBALIKAN "
Posting Komentar