Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru dan sangat penting republikunews.com berikut ini tentang surat edaran terbaru kemendikbud tentang pemerataan penempatan yang harus diketahui guru....
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengedarkan surat Nomor : 36186/MPK/KP/2016 tanggal 20 Juli 2016, kepada suluruh gubernu/ bupati atau wali kota, Surat edaran ini berkaitan dengan penempatan dan pemerataan guru.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban manusia yang bermartabat.
dapun salah satu tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas serta mengacu pada Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, antara lain dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.
-Demi terlaksananya serta peningkatan pemerataan pendidikan yang bermutu di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menghimbau kepada Saudara selaku Kepala Daerah untuk berpartisipasi aktif dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri maupun swasta secara merata tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Sehubungan dengan pentingnya surat edarat ini, tembusan surat tersebut disampaikan kepada Yth. Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri.
Sumber : http://gtk.kemdikbud.go.id/
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru semua, baca berita terbaru lainya DISINI
0 Response to "POINT PENTING SURAT EDARAN TERBARU KEMENDIKBUD TENTANG PEMERATAAN PENEMPATAN YANG PERLU GURU KETAHUI"
Posting Komentar