PGRI : TIDAK ADA PERLINDUNGAN HUKUM DARI KEMENDIKBUD, SEKOLAH BUAT SURAT PERJANJIAN

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh ndonesia...
mari simak informasi terbaru republikunews.com berikut ini tentang maraknya guru yang dipenjarakan dan tidak adanya respon kemendikbud tetang perlindungan guru , membuat guru semakain resah dalam mengajar untuk itu perlu adanya surat perjanjian antara orang tua dengan sekolah pada saat penerimaan siswa baru....


Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan keprihatinannya terhadap apa yang dialami guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo, Sambudi yang diadili setelah melakukan pendisiplinan kepada siswa dengan mencubit.

"Tindakan guru mencubit siswa di Sidoarjo yang berakhir di pengadilan membuat kalangan pendidik resah. Para guru cemas kasus serupa akan terus terulang," kata Ketua PGRI Jatim, Ichwan Sumadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.

Ia mengatakan jika melihat secara mutlak dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, maka guru memang salah, tetapi ini upaya untuk mendisiplinkan anak, sehingga pihaknya mendesak adanya payung hukum yang mampu melindungi profesi guru.

"Peristiwa ini secara otomatis mempengaruhi persepsi guru dalam mendidik anak, sehingga ada kecemasan ketika akan melakukan tindakan tertentu kepada siswa," ujarnya.

Menurut dia, PGRI Jatim sebenarnya sudah lama meminta agar pemerintah membuat undang-undang perlindungan guru. Tujuannya, jika ada persoalan di sekolah dapat diselesaikan lebih dulu di tingkat sekolah atau dewan guru.

"Namun, keinginan itu tidak kunjung terealisasi, kemudian ke Kemendikbud sendiri kita sudah ajukan berkali-kali permohonan ini tetapi juga belum direspons. PGRI sendiri sudah ada MoU dengan Mabes Polri," tuturnya.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru semua....



0 Response to "PGRI : TIDAK ADA PERLINDUNGAN HUKUM DARI KEMENDIKBUD, SEKOLAH BUAT SURAT PERJANJIAN"

Posting Komentar