Selamat Pagi Bapak dan Ibu Guru salam sejahter dan salam edukasi !!!
"Dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat melalui website http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php
Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Surat Resmi tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DISINI
Adapun Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan
- dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
Sumber : aancom88
demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga beermanfaat bagi kita semua, silahkan dibagikan...
0 Response to "PENTING UNTUK DIKETAHUI , BERIKUT SURAT EDARAN TENTANG PENGESAHAN SK INPASSING GURU NON PNS TAHUN 2016"
Posting Komentar