BUAT PNS, INI SANKSI TEGAS BKN BAGI PNS YANG MENOLAK DIPINDAH ATAU DIALIHKAN

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Salam sejahtera untuk kita semua

sinarberita.com - Mengawali berita hari ini sinar berita.com kembali akan menghadirkan informasi terkini seputar masalah yang berkaitan dengan alih kelola PNS.

Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tampaknya menimbulkan persoalan di lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat bernomor K.26-30/V.71-1/99 pada 15 Juli lalu dengan tujuh poin penting.

 Gambar Ilustrasi

Surat itu perihal penjelasan atas beberapa permasalahan dalam pengalihan PNS sebagai dampak berlakunya UU No 23/2014. Berdasar surat tersebut, kategori PNS yang wajib dialihkan dijabarkan dengan detail. 

“Dengan adanya surat itu, artinya alih kelola masih terus berjalan,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Saiful Rachman menanggapi keluarnya surat dari BKN, Selasa (26/7).

Dia menjelaskan, proses pendataan di lingkup Dindik Jatim telah tuntas. Terutama yang terkait alih kelola pendidikan menengah (Dikmen) dari Dindik kabupaten/kota ke Dindik Jatim. “Nantinya ada sekitar 36 ribu PNS daerah yang pindah ke pemerintah provinsi,” ungkap Saiful.

Mantan kepala Badan Diklat Jatim ini menambahkan, surat dari BKN itu juga membuka peluang bagi PNS yang tidak bersedia dipindahkan namun dengan konsekuensi harus ditanggung sendiri. “Memang diizinkan tidak ikut dipindah, tapi ada sanksi yang bakal dijatuhkan BKN,” tegasnya.

Berdasar poin 7f, PNS yang berdasarkan peraturan kepala BKN tersebut wajib dialihkan tetapi tidak bersedia dialihkan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan untuk kemudian dijatuhi hukuman disiplin, dan fotokopi SK penjatuhan hukuman disiplin harus disampaikan ke BKN.

Poin selanjutnya (7g), bagi PNS yang tidak bersedia dialihkan wajib membuat surat pernyataan tidak bersedia dialihkan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai. 

Baca juga info lainya : 

Kemudian dikuatkan di poin 7h, bagi PNS yang berdasarkan peraturan kepala BKN tersebut wajib dialihkan tetapi oleh PPK tidak diproses pengalihannya maka data kepegawaian dalam database BKN akan diblokir.

Saiful mengungkapkan, sebenarnya alih kelola ini cukup mudah. Apapun itu, yang dipindah semuanya milik negara. Meski dikelola kabupaten/kota, provinsi maupun pemerintah pusat. “Sebagai aparat negara, kita wajib menjalankan. Asalkan semua sadar bahwa itu milik negara semua,” tandasnya.
(Sumber : beritametro)

Demikian berita seputar alih kelola PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya silakan kunjungi laman DISINI

0 Response to "BUAT PNS, INI SANKSI TEGAS BKN BAGI PNS YANG MENOLAK DIPINDAH ATAU DIALIHKAN"

Posting Komentar