Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru dan sangat penting republikunews.com berikut ini.....
Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan.
Sebagai pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yang belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tidak dapat jam tidak boleh terima insentif ini).
Salah satu syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Selain itu, guru non PNS tersebut telah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Berikut syarat / kriteria penerima insentif guru non PNS tahun 2016 yang admin share dari Fb Bpk. Ibnu Aditya Karana, selengkapnya sebagai berikut :
1. Guru tetap non PNS yang diselenggarakan pemerintah / pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik
2. Berpendidikan minimal S1 / DIV kecuali di daerah khusus.
3. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
6. Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
7. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
8. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun.
Sumber : http://www.edukasippkn.com/
Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan.....
semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru semua, baca berita penting lainya DISINI
0 Response to "BAGI GURU YANG BELUM MENERIMA INSENTIF PUSAT, INI SYARAT TERBARU DAN UTAMA INSENTIF GURU 2016"
Posting Komentar