Makin Parah! Guru SD Kembali Jadi Tersangka Karena Dianggap Melakukan Pembiaran

Selamat Malam Bapak dan Ibu Guru salam ssjahtera dan salam edukasi !
Sikap orang tua yang mempolisikan para guru makin parah dan menjadi-jadi. Belum tuntas berita yang ramai mengungkap guru dipenjara karena mencubit dan mencukur rambut siswanya, kini kasus serupa kembali terulang. Bahkan kali ini lebih memprihatinkan, betapa tidak, seorang guru SD dipolisikan bukan karena mencubit, bukan mencukur, apalagi memukul, namun karena dianggap melakukan pembiaran di saat anak didiknya dicubit oleh siswa lain. Parahnya lagi, polisi sudah menetapkan status tersangka  pada guru tersebut.  
Guru naas itu bernama Raden Darajat Imandi, guru kelas V SDN RA Kartini, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dia dituduh menyuruh atau membiarkan siswanya melakukan kekerasan mencubit dan menjewer terhadap siswa lainnya.
Dilansir dari Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group), Raden Darajat dilaporkan oleh orang tua muridnya, Harry Heryanto ke Polres Subang. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP-B/567/XI/201/JBR/RES SBG pada tanggal 18 Nopember 2015.
Peristiwa yang dilaporkan ke polisi tersebut terjadi pada Oktober 2015 lalu. Darajat dituduh membiarkan aksi pencubitan yang dilakukan anak didiknya terhadap HM yang tak lain adalah putra pelapor Harry Heryanto.
Penyidik Polres Subang baru meminta keterangan Raden Darajat sebagai tersangka, Kamis (16/6).
image
Raden Darajat Imandi, guru kelas V SDN RA Kartini, Kabupaten Subang, Jawa Barat
Kepada wartawan dia mengaku tidak menyuruh atau bahkan melakukan kekerasan terhadap HM sebagaimana dilaporkan oleh orang tuanya. Yakni, melakukan pencubitan.
“Saya tidak menyuruh dan mencubit siswa yang bersangkutan (HM) ketika itu,” kata Raden Darajat.
Dia menceritakan, peristiwa tersebut terjadi 19 Oktober 2015. Pencubitan dilakukan oleh salah seorang siswanya berinisial HAP, sebagai keamanan siswa. Menurutnya, pencubitan itu dipicu karena HM dianggap sering mengganggu ketertiban proses belajar di kelas.
“Saya tidak melakukan pembiaran terhadap bagian keamanan itu mencubit dia (HM). Apalagi saya sama sekali tidak menyuruh bagian keamanan itu untuk mencubit dia,” ungkapnya.
Guru PNS itu pun tak habis pikir dengan tuduhan yang dilontarkan oleh orang tua siswanya. Tuduhan yang menjadikan Raden ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia pasrah dengan kasus yang membelitnya.
Dia berharap mendapat dukungan dari semua pihak. Sebab, dia yakin tidak melakukan apa yang dituduhkan pelapor.
“Ya saya mau bagaimana lagi dan mau bilang apalagi. Memang kenyataannya seperti itu, saya tidak menyuruh dan melakukan pencubitan,” terangnya.
Kronologis Kejadian
Dilansir di laman pojoksatu, Kejadian ini bermula pada 19 Oktober 2015 lalu, ketika ada perselisihan antara seorang siswa yang terkenal nakal dengan tiga siswi sekelas. “Anak itu (siswa laki-laki) memukul tiga siswi perempuan. Dia juga nginjek-nginjekin meja siswi itu. Lalu dia dicubit sama (siswa lain) seksi keamanan,” katanya.
Namun, kata dia, ulah siswa itu tidak berhenti sampai di sini. Saat jam pulang sekolah, siswa laki-laki ini mengancam akan memukuli tiga siswi tersebut.
“Saya mendapat laporan dari siswi yang diancam. Ya saya nasihati anaknya (yang ngancam), jangan seperti itu. Jangan ngancam-ngancam, jangan berantem, ini tempat belajar,” ujarnya.
Menyikapi ancaman tersebut, dirinya pun langsung berinisiatif mengantarkan tiga siswi tersebut pulang ke rumahnya masing-masing. “Tapi ketika di motor, anaknya ngejar lagi, mau mukulin siswi tadi. Saya gas saja biar enggak terkejar,” katanya.
Namun, tambah dia, keesokan harinya orang tua siswa laki-laki tersebut datang karena tidak terima dengan sikapnya. Sambil memarahinya, kakek siswa tersebut pun mengancam akan melaporkannya ke polisi.
“Setelah mengupayakan damai, orang tuanya meminta uang 15 juta. Kalau enggak dikasih, akan melaporkan ke polisi,” katanya.
Merasa tidak bersalah, Darajat pun tidak memenuhi permintaan tersebut. “Akhirnya dilakukan lagi upaya damai. Saya dan siswa saya sampai dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya saya menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Polres Subang pada hari ini (Rabu, 15 Juni 2016),” katanya.
Darajat merasa prihatin dengan adanya kejadian ini, karena hanya akan menjadikan guru tertekan.
“Guru tertekan. Kita jadi takut. Guru dikrim1nalisasi, kabayang Indonesia bakal bagaimana. Ka payuna bakal bahaya. (Ke depannya bakal bahaya,” pungkasnya. Dari berbagai sumber
demikian semoga bermanfaat silahkan dibagikan...

0 Response to "Makin Parah! Guru SD Kembali Jadi Tersangka Karena Dianggap Melakukan Pembiaran"

Posting Komentar