HONORER K2 PARUH BAYA DIPENJARA GARA-GARA SMS KELUH KESAH KE MENPAN

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan honorer seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru berikut ini....
Mashudi, laki-laki paruh baya yang berprofesi sebagai guru tidak tetap di salah satu sekolah di Brebes ini harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya Jakarta.

Niat hati Mashudi hanya ingin menyampaikan keluh kesah karena tak jua kunjung diangkat jadi PNS, padahal, sudah bertahun-tahun jadi tenaga honorer K2. Namun, keluh kesah itu berujung di hotel Prodeo, Polda Metro Jaya.


Keluh kesah Mashudi disampaikan lewat SMS ke nomor pengaduan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB).

"Saya memang mengirimkan SMS keluh kesah saya, kejengkelan saya, karena hanya itu yang bisa saya lakukan sebagai rakyat kecil yang sudah mengabdi untuk pendidikan sejak puluhan tahun lamanya," ungkap Mashudi melalui Wijanarko,  aktivis yang mendampingi Marshudi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (08/03/2016).

MenPAN RB gagal memenuhi janji untuk mengangkat guru honorer K2 menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dikarenakan masih ada perselisihan pendapat terkait alokasi anggaran negara yang tidak memenuhi untuk mengangkat sejumlah 420 ribu tenaga guru honorer K2. 

Masalah lain juga muncul dalam proses pengangkatan guru honorer yang harus melalui jalur profesional tidak pengangkatan semata. 

Kegagalan pengangkatan guru honorer tersebut juga telah mendapatkan respon langsung dari ribuan guru honorer K2 yang melakukan unjuk rasa pada 11 Februari 2016  lalu di Jakarta. Dan salah satu respons kekecewaannya adalah SMS aduan Mashudi kepada Yuddy Chrisnandi.

“Mashudi adalah guru honorer, mempunyai anak istri yang menjadi tanggung jawabnya, masa negara sudah tidak mampu membantu meringankan tanggung jawabnya, sekarang malah memenjarakannya hanya karena kritik yang juga bukan di ruang publik kepada kementerian”, ujar Wijanarko, aktivis asal Brebes yang mendampingi kasus ini. 

Awalnya Mashudi dikenai pasal ITE 2008, kemudian dari perkembangan kasus tersebut penyidik menjeratnya dengan pasal 335 KUHP. “Pasal 335 KUHP kan sudah ditiadakan oleh Mahkamah Konstitusi, masa Mashudi harus dijerat dengan pasal yang tidak ada, jelas ini hanya rekayasa penyidik saja,” kritik Wijanarko.

Harapan Wijanarko dan teman-teman lainnnya agar Mashudi segera bebas, dan negara memperbaiki diri untuk tidak seenaknya memenjarakan rakyat kecil hanya karena kritik kinerja pemerintah. “Jangan sampai negara kita kembali ke masa lampau, masa orde baru yang anti-kritik," tandas aktivis yang juga berprofesi sebagai guru itu. 


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga beramanfaat untuk kita semua....



0 Response to "HONORER K2 PARUH BAYA DIPENJARA GARA-GARA SMS KELUH KESAH KE MENPAN"

Posting Komentar