ALHAMDULILLAH, PERGUB NOMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN GURU

Asalamu'alaikum wr.wb. selamat sore dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini.......

Peralihan pengelolaan 597 SMK/SMA dari kabupaten/kota ke Pemprov akan berimbas pada besaran nominal tunjangan yang diperoleh guru. Guru PNS yang sudah memperoleh tunjangan sertifikasi tetap akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari pemprov.


Pemberian ini sesuai dengan Pergub Nomor 78 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan. Gubernur Ganjar Pranowo tidak ingin, meski sama-sama pegawai Pemprov terjadi perbedaan tambahan penghasilan.

Namun soal nominal TPP yang akan diberikan, Pemprov terlebih dulu akan membuat kebijakan baru. Lantaran jika diberikan utuh sebagaimana aturan Pergub maka tambahan penghasilan yang diperoleh guru melebihi tambahan PNS pemprov lainnya.

“Ada (TPP). Disesuaikan dan selisihnya diberikan,” kata Ganjar seusai berkunjung di SLB Dena Upakara wonosobo, Kamis (24/3).

Sebagai informasi nominal tunjangan sertifikasi guru PNS maupun tunjangan profesi bagi guru non PNS setara dengan dengan sekali gaji pokok. Sementara TPP pegawai pemprov antara Rp 3 juta – Rp 25 juta disesuaikan dengan golongan dan eselon. Misalnya, guru A golongan III memperoleh tunjangan sertifikasi 2 juta, maka akan diberi TPP Rp 750.000.

Lantaran nominal TPP untuk pegawai Pemprov Rp 2.750.000. Peralihan pengelolaan SMA/SMK itu sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kabid Pemerintahan dan Kependudukan Bappeda Jateng Ibnu Kuncoro menjelaskan pemberian tambahan penghasilan bagi guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi tidak termasuk dobel anggaran.

“Yang diberikan APBD Pemprov adalah tambahan penghasilan. Nanti istilahnya bukan TPP. Kalau dari APBN itu tunjangan profesi. Jadi beda, ndak masalah. Jumlah guru yang akan memperoleh tambahan penghasilan berkisar 27.000,” kata Ibnu.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua....



0 Response to "ALHAMDULILLAH, PERGUB NOMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN GURU"

Posting Komentar