Selamat pagi Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka diharapkan penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan, baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang diinput oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut syarat dan ketentuan penerbitan dan penonaktifan NUPTK berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015.
Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada TIM Dapodik Unit Utama yang dilaksanakan mulai tahun 2016
Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan non formal PNS/CPNS
dan bukan PNS
S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas dengan ketentuan;
Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (mengupload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
Diajukan oleh operator Disdik melalu aplikasi verval GTK
Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (mengupload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
- Guru PNS : SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
- Guru non PNS :
di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Dirjen GTK sesuai dengan kebijakan yang ada.
Sumber : http://ipulborneo.web.id/
demikian semoga bermanfaat bagi kita semua dan silahkan dibagikan..
0 Response to "PERLU DIKETAHUI INILAH CARA UNTUK MENDAPATKAN NUPTK MELALUI PDSPK"
Posting Komentar