Selamat Pagi Bapak dan ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Santer berita di media masa online khususnya, bahwa pemerintah mencabut aturan sertifikasi guru berbayar.
Padahal sebelumnya dalam Pakta Integritas dicantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) harus membiayai sendiri.
Kemdikbud Bakal Cabut Aturan Sertifikasi Guru Berbayar Termasuk Jalur SG-PPG
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengungkapkan ketentuan sertifikasi guru berbayar akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada 2016.
“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata, Jumat (15/4).
Sumber : http://www.jpnn.com
demikian semoga bermanfaat..
0 Response to "Info Kemdikbud : Aturan Sertifikasi Guru Berbayar Termasuk Jalur SG-PPG Untuk Guru Baru"
Posting Komentar